lpkm@umi.ac.id Makassar, Sulawesi Selatan
LPkM UMI — Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Beranda / Berita / Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Manfaat Legalitas Tanah dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Jeneponto
Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Manfaat Legalitas Tanah dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Jeneponto

Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Manfaat Legalitas Tanah dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Jeneponto

Penyuluhan Hukum Manfaat Legalitas Tanah dan Konflik Pertanahan Di Kabupaten Jeneponto sebagai bagian dari Kegiatan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Indonesia Tahun 2024. Tim pelaksana pada kegiatan pengabdian ini adalah Dr. Asriati, SH.,MH selaku Ketua dan Dr. Hj. Anggreany Arief, SH., MH selaku anggota. Adapun yang dilakukan oleh ketua maupun anggota secara bersama-sama berpartisipasi dalam proses pengabdian ini sehingga kegiatan pengabdian masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, yang berlokasi di Kabupaten Takalar.

Kegiatan pengabdian ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan rincian kegiatan yang telah ditetapkan dan disepakai sebelumnya. Berikut merupakan rangkaian waktu dan kegiatan yang telah dilakukan pada hari Rabu, 4 September 2024 di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Setelah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Manfaat Legalitas Tanah Dan Konflik Pertanahan Di Kabupaten Jeneponto, maka ditemukan berbagai permasalahan dan hambatan, sebagai berikut Kurangnya pengetahuan Masyarakat desa mengenai legalitas tanah dan permasalahan pertanahan. Hal ini terlihat dari beberapa tanah yang belum disertifikatkan dan terdapat beberapa konflik pertanahan di Masyarakat.

Kesesuaian antara Legalitas Tanah dengan perencanaan serta tujuan dana desa belum sesuai, karena tidak semua program alokasi dana desa terealisasi dengan baik. Hal ini diakibatkan kurangnya pengalaman dalam perencanaan kerja yang baik. Berdasarkan pembahasan, kegiatan pengabdian masyarakat ini ditarik kesimpulan sebagai berikut: Kurangnya pengetahuan Masyarakat desa mengenai legalitas tanah dan permasalahan pertanahan. Hal ini terlihat dari beberapa tanah yang belum disertifikatkan dan terdapat beberapa konflik pertanahan di Masyarakat. Kesesuaian antara Legalitas Tanah dengan perencanaan serta tujuan dana desa belum sesuai, karena tidak semua program alokasi dana desa terealisasi dengan baik. Hal ini diakibatkan kurangnya pengalaman dalam perencanaan kerja yang baik.

Bagikan:
Baca Juga

Berita Terkait