Profil LPkM UMI

Universitas Muslim Indonesia  (UMI) sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terbaik di Indonesia Timur menurut Dirjen Dikti dan urutan 10 besar dari 3.900 PTS se Indonesia dan peringkat tiga puluh empat PTN/PTS se Indonesia tahun 2015 serta PTS terfavorit di Makassar versi Hasil Survei Edisi ke-21 Panduan Memilih Perguruan Tinggi 2016 Tempo Publishing telah mengembangkan rencana strategis, meliputi berbagai program pengembangan yang diharapkan dapat memberikan arah pengembangan UMI menuju Universitas Kelas Dunia (World Class University), melalui peningkatan kapasitas organisasi yang sehat, efisien dan efektif sehingga dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi berlandaskan Good University Governance. Universitas Muslim Indonesia (UMI) sebagai perguruan tinggi berkewajiban Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 20 Ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa “Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Pengabdian kepada Masyarakat merupakan salah satu dharma dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) harus berperan dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan Pasal 61 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang  Standar Nasional Pendidikan Tinggi  berbunyi  bahwa “perguruan tinggi wajib memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi”.

Untuk menerapkan Tri Darma Perguruan Tinggi tersebut, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) UMI telah banyak membantu masyarakat khususnya di Kawasan Timur Indonesia. Sejak tahun 1980-an telah merintis Desa Mitra Binaan di beberapa Kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Ternate, dan Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini LPKM UMI telah membina sebanyak 33 Desa Mitra Binaan serta Sarjana Pengabdi Desa (SPD) dan Tenaga Pengabdi Desa (TPD) sebanyak 97 orang yang tersebar di berbagai Desa Mitra Binaan UMI. Disamping itu, juga membina mahasiswa yang kurang mampu ekonominya (mahasiswa binaan) untuk tahun 2015 – 2017 berjumlah 516 orang dari 12 Fakultas. Melalui Desa Mitra Binaan tersebut diharapkan LPkM UMI akan lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat, membantu masyarakat menyelesaikan masalah yang dihadapi dan dapat meningkatkan kerjasama yang berlandaskan ukhuwah islamiyah.

UMI sebagai Lembaga Pendidikan dan Da’wah menyadari bahwa pengabdian pada masyarakat adalah suatu keharusan, yang merupakan tugas dan tanggungjawab moral setiap civitas akademika UMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan. Untuk itu UMI menetapkan konsentrasi ilmu dan teknologi pengembangan pedesaan sebagai pola ilmiah pokok, yang sangat relevan dengan arah kebijaksanaan pembangunan Nasional.

Universitas Muslim Indonesia sebagai universitas swasta terbesar di wilayah Timur Indonesia sudah berpengalaman dalam melaksanakan program pengabdian pada masyarakat. Program kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM). Program kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang rutin dilaksanakan oleh LPkM UMI dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Pemberdayaan masyarakat pedesaan melalui pendidikan dan dakwah
  • Membina kemitraan melalui desa mitra binaan dengan melibatkan seluruh potensi

Kegiatan-kegiatan tersebut dijabarkan dalam bentuk:

  • Menempatkan setiap Calon Dosen untuk mengabdi di Desa Binaan UMI sebelum aktif di Kampus
  • Menempatkan Sarjana Pengabdi Desa (SPD) dan Tenaga Pengajar Desa (TPD)
  • Program Cuti Dai’ bagi dosen untuk turun ke desa binaan UMI
  • Pengadaan air bersih dan bantuan pembangunan atau rehabilitasi Masjid dan Mushallah di daerah-daerah terpencil dengan rumber dana berupa wakaf dari pihak ke tiga
  • Setiap semester menerjunkan mahasiswa sebagai bagian dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) baik yang bersifat KKN Reguler, KKN PPMD maupun KKN