
يقوم محاضرو UMI FAI بتنفيذ أنشطة خدمة المجتمع (PKM) في قرية تامانغابا، منطقة مارانج، ريجنسي بانغكيب
Dosen Fakultas Agama Islam UMI Makassar menggelar kegiatan PKM di salah satu Desa binaan UMI, yakni desa Tamangapa. Kegiatan PKM yang mengusung tema “Eksistensi ZakatMal(harta) Hasil Tambak Ikan sebagai Potensi kekuatan Ekonomi Umat” itu berlansung di masjid jami’ Nurul Iman, dengan mitra majlis ta’lim Nurul Iman desa Tamangapa.
Dosen yang terlibat dalam pelaksanaan PKM ini semuanya berasal dari Fakultas Agama Islam, yaitu Dr. Said Syaripuddin Abu Baedah, Lc., M. HI, Dr. Wahyuddin Hafid, Lc., MA, dan Jufri M. Zein, Lc., M. Pd. Para Dosen tersebut secara bergantian mennggelar ceramah-ceramah keagamaan tentang ketentuan zakat mal, guna menambah wawasan anggota majlis ta’lim tentang pengetahuan zakat dalam Islam.
Kegiatan PKM ini dihadiri oleh pemerintah desa Tamangapa yang diwakili oleh Imam Desa Tamangapa Sayyid Abdullah, tokoh masyarakat, dan tentu saja para anggota majlis ta’lim Nurul Iman sebagai mitra pelaksanaan PKM.
Dalam sambutannya Sayyid Abdullah menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah Desa sangat merespon secara positif dan bersyukur dengan adanya kegiatan semacam ini. Sebab, kegiatan PKM semacam ini, apalagi dengan tema zakatmalakan menambah wawasan dan pengatahuan masyarakat tentang ketentuan zakat dalam Islam, tururnya
Said Syaripuddin Abu Baedah selaku ketua tim pelaksana PKM menyatakan bahwa pelaksanaan PKM yang mengusung tema tentang kewajiban zakatmalhasil tambak ikan tidak lepas dari kondisi social masyarakat desa Tamangapa yang pada umumnya berprofesi sebagai petani tambak ikan. Ia berharap majlis ta’lim Nurul Iman sebagai lembaga pendidikan non formal, supaya berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di desa tersebut tentang ketentuan-ketentuan zakatmaldalam hokum Islam, harapanya.
Sementara Wahyuddin Hafid menjelaskan tentang keutamaan menunaikan zakat dalam Islam. Ia mengemukakan dalil-dalil agama mengenai kemuliaan derajat orang-orang yang senantiasa berzakat, dan ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakatmal-nya. Ia menegaskan bahwa orang-orang yang memiliki istiqamah menunaikan zakat hartanya akan terpelihara dari berbagai bencana dan penyakit di dunia dan terhindar dari azab Allah di akhitat kelak. Orang-orang yang senantiasa memperhatikan zakat hartanya akan menjalani hidupnya dengan penuh keharmonisan bersama keluarganya, karena terhindar dari fitnah dan penyimpangan-penyimpangan perilaku. Sebaliknya, orang-orang yang berat dan enggan berzakat kehidupannya jauh dari keberkahan dan kedamaian, jelasnya.
Adapun Jufri M. Zein penjelasan materinya lebih banyak membicarakan zakatmaldari aspek hukumnya, ia menguraikan jenis-jenis harta yang wajib dizakati berdasarkan ketentuan hokum Islam kontemporer, seperti zakat atas emas, perak, dan logam mulia, zakat atas uang dan surat berharga, zakat atas perniagaan, pertanian, peternakan, perikanan, zakat atas tambang, industry, zakat atas pekerjaan (profesi), danrikaz. Ia juga menjelaskan pengertian nisab dan haul bagi jenis-jenis harta yang terkena kewajiban zakat tersebut.



