lpkm@umi.ac.id Makassar, Sulawesi Selatan
LPkM UMI — Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Beranda / Berita / Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik di Jeneponto
Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik di Jeneponto

Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik di Jeneponto

Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bagian dari Kegiatan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Indonesia Tahun 2024. Tim pelaksana pada kegiatan pengabdian ini adalah Dr. Hj. Anggreany Arief, SH.,MH selaku Ketua dan Dr. H. Azwad Rachmat Hambali, SH., MH selaku anggota. Adapun yang dilakukan oleh ketua maupun anggota secara bersama-sama berpartisipasi dalam proses pengabdian ini sehingga kegiatan pengabdian masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, yang berlokasi di Kabupaten Takalar. Kegiatan pengabdian ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan rincian kegiatan yang telah ditetapkan dan disepakai sebelumnya. Berikut merupakan rangkaian waktu dan kegiatan yang telah dilakukan pada hari Rabu, 4 September 2024 di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dalam kegiatan “Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik” oleh panitia pelaksana mempersilahkan kepada pemateri yaitu oleh Dr. Hj. Anggreany Arief, SH., MH. Kegiatan selanjutnya adalah proses tanya jawab yang berkaitan dengan permasalahan Legalitas Tanah yang dihadapi oleh peserta pelatihan. Hal ini bertujuan untuk memahami Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut. Selanjutnya menemukan kendala atas permasalahan dan bagaimana cara mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah Tanya jawab selesai, pemateri memberikan post-test, untuk mengukur tingkat penerimaan dan pemahaman peserta selama mengikuti kegiatan pelatihan ini.

Setelah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik, maka ditemukan berbagai permasalahan dan hambatan, sebagai berikut Kurangnya pengetahuan Masyarakat desa mengenai Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini terlihat dari beberapa permasalah dalam pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik di Masyarakat. Kesesuaian antara pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan perencanaan serta tujuan dana desa belum sesuai, karena tidak semua program alokasi dana desa terealisasi dengan baik. Hal ini diakibatkan kurangnya pengalaman dalam perencanaan kerja yang baik.

Bagikan:
Baca Juga

Berita Terkait