lpkm@umi.ac.id Makassar, Sulawesi Selatan
LPkM UMI — Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Beranda / Berita / Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa dalam Hal Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Jeneponto
Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa dalam Hal Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Jeneponto

Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa dalam Hal Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Jeneponto

Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa dalam Hal Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan sebagai bagian dari Kegiatan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Indonesia Tahun 2024 pada skema Desa Binaan UMI. Tim pelaksana pada kegiatan pengabdian ini adalah Muh. Zulkifli Muhdar, SH., MH selaku Ketua dan Dr. Salmawati,SH.i,MH selaku anggota. Adapun yang dilakukan oleh ketua maupun anggota secara bersama-sama berpartisipasi dalam proses pengabdian ini sehingga kegiatan pengabdian masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, yang berlokasi di Kabupaten Takalar. Kegiatan pengabdian ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan rincian kegiatan yang telah ditetapkan dan disepakai sebelumnya. Berikut merupakan rangkaian waktu dan kegiatan yang telah dilakukan pada hari Rabu, 4 September 2024 di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dalam kegiatan “Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa Dalam hal pencegahan Tindak Pidana Korupsi” oleh panitia pelaksana mempersilahkan kepada pemateri yaitu oleh Muh. Zulkifli Muhdar, SH., MH. Kegiatan selanjutnya adalah proses tanya jawab yang berkaitan dengan permasalahan Penggunaan Dana Desa Dalam hal pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dihadapi oleh peserta pelatihan. Hal ini bertujuan untuk memahami manfaat Penggunaan Dana Desa tersebut. Selanjutnya menemukan kendala atas permasalahan dan bagaimana cara mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah Tanya jawab selesai, pemateri memberikan post-test, untuk mengukur tingkat penerimaan dan pemahaman peserta selama mengikuti kegiatan pelatihan ini.

Evaluasi Kegiatan: setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan/pelatihan dari seluruh rangkaian program kegiatan, peserta akan dievaluasi: Pada akhir program pembinaan, seluruh peserta diharapkan memahami dan mengimplementasikan program yang telah didapatkan dan dijelaskan pada pelatihan. Setelah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa Dalam hal pencegahan Tindak Pidana Korupsi, maka ditemukan berbagai permasalahan dan hambatan, sebagai berikut: Kurangnya pengetahuan Masyarakat desa mengenai Penggunaan Dana Desa Dalam hal pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan permasalahannya. Hal ini terlihat dari beberapa penggunaan dana desa dalam mencegah tindak pidana korupsi di Masyarakat. Kesesuaian antara penggunaan dana desa dengan perencanaan serta tujuan dana desa belum sesuai, karena tidak semua program alokasi dana desa terealisasi dengan baik. Hal ini diakibatkan kurangnya pengalaman dalam perencanaan kerja yang baik

Bagikan:
Baca Juga

Berita Terkait