
Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Arisan Online di Jeneponto
Penyuluhan Hukum Tentang Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Penipuan Arisan Online sebagai bagian dari Kegiatan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Indonesia Tahun 2024. Tim pelaksana pada kegiatan pengabdian ini adalah Dr. H. Azwad Rachmat Hambali, SH., MH selaku Ketua dan Dr. Asriati, SH., MH selaku anggota. Adapun yang dilakukan oleh ketua maupun anggota secara bersama-sama berpartisipasi dalam proses pengabdian ini sehingga kegiatan pengabdian masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, yang berlokasi di Kabupaten Takalar. Kegiatan pengabdian ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan rincian kegiatan yang telah ditetapkan dan disepakai sebelumnya. Berikut merupakan rangkaian waktu dan kegiatan yang telah dilakukan pada hari Rabu, 4 September 2024 di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Dalam kegiatan “Penyuluhan Hukum Tentang Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Penipuan Arisan Online” oleh panitia pelaksana mempersilahkan kepada pemateri yaitu oleh Dr. H. Azwad Rachmat Hambali, SH., MH. Kegiatan selanjutnya adalah proses tanya jawab yang berkaitan dengan permasalahan Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Penipuan Arisan Online yang dihadapi oleh peserta pelatihan. Hal ini bertujuan untuk memahami manfaat legalitas tanah tersebut. Selanjutnya menemukan kendala atas permasalahan dan bagaimana cara mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah Tanya jawab selesai, pemateri memberikan post-test, untuk mengukur tingkat penerimaan dan pemahaman peserta selama mengikuti kegiatan pelatihan ini.
Setelah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Penipuan Arisan Online, maka ditemukan berbagai permasalahan dan hambatan, sebagai berikut Kurangnya pengetahuan Masyarakat desa mengenai Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Penipuan Arisan Online. Hal ini terlihat dari beberapa permasalahan tindak pidana penipuan dengan arisan online di Masyarakat. Kesesuaian antara pertanggungjawaban terhadap pelaku penipuan arisan online dengan perencanaan serta tujuan dana desa belum sesuai, karena tidak semua program alokasi dana desa terealisasi dengan baik. Hal ini diakibatkan kurangnya pengalaman dalam perencanaan kerja yang baik.



