lpkm@umi.ac.id Makassar, Sulawesi Selatan
LPkM UMI — Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Beranda / Berita / Ketentuan  Syari’at Islam terhadap Hari Sial untuk Menikah di kelurahan Bontomatene kecamatan Segeri kabupaten Pangkep
Ketentuan  Syari’at Islam terhadap Hari Sial untuk Menikah di kelurahan Bontomatene kecamatan Segeri kabupaten Pangkep

Ketentuan  Syari’at Islam terhadap Hari Sial untuk Menikah di kelurahan Bontomatene kecamatan Segeri kabupaten Pangkep

 

Dosen Fakultas Agama Islam UMI Makassar melaksanakan  Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) “Ketentuan  Syari’at Islam terhadap Hari Sial untuk Menikah” di kelurahan Bontomatene kecamatan Segeri kabupaten Pangkep.

Dosen yang  terlibat dalam pelaksanaan PkM  terdiri atas Dr. Said Syaripuddin Abu Baedah, Lc., M. HI, (Ketua) dan anggota masing-masing  yaitu Dr.  Syarifa Raehana, S. Ag., M. Ag, dan Dr. Nur Farida Hamid, MA.

Para Dosen tersebut memberikan ceramah agama mengenai petunjuk syari’at Islam tentang larangan menggantungkan  nasib pernikahan dengan hari yang dianggap sial,  yaitu dengan melalui pelaksanaan PkM (Pengabdian kepada Masyarakat). Pelaksanaan PkM yang dijadwalkan  berlansung selama tiga kali pertemuan ini bertujuan untuk  menambah wawasan anggota majelis taklim Baiturrahman tentang pentingnya meluruskan keyakinan, serta  mengedepankan pertimbangan rasional dalam melaksanakan suatu hajatan seperti, acara pernikahan. 

Kegiatan  pengabdian ini menggunakan metode workshop,  yaitu melakukan  penyuluhan melalui cerama intraktif, demi meningkatkan pendidikan dan pengetahuan mitra mengenai ketentuan syariat Islam tentang larangan  menggantungkan nasib pernikahan  dengan hari yang dipandang sial, karena hal ini termasuk perbuatan  khurafat. Pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang larangan  melakukan perbuatan khurafat bisa ditingkatkan melalui berbagai  macam cara, salah satunya adalah melakukan  penyuluhhan untuk  meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang urgensi memahami ketentuan syariat Islam dalam  menilai  dan memilih hari atau bulan untuk melakukan suatu hajatan seperti, acara pernikahan.

Kepala kantor kelurahan Bontomatene Abdullah Umar, ST., dalam sambutanya menyampaikan terima kasih dan dukunngannya atas   kehadiran tiga orang Dosen Fakultas Agama Islam UMI dengan melaksana PkM di kelurahan Bontomatene dan membina anggota majlis ta’lim  Baiturrahman. 

“Terima kasih dan apresiasi kepada 3 dosen FAI yang hadir memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat kami, yaitu majlis ta’lim  Baiturrahman  kelurahan Bontomatene, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa PkM Dosen UMI ini, akan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pada persoalan-persoalan yang terkait dengan keyakinan atau kepercayaan sebahagian masyarakat tentang adanya keterkaitan antara masa depan perkawinan dengan hari atau bulan yang dipilih untuk melansungkan hajatan tersebut.

 

Ketua Tim PkM UMI, Dr. Said Syaripuddin Abu Baedah, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan PkM yang mengusung tema tentang perlunnya meluruskan pemahaman keagamaan dalam menentukan hari atas suatu hajatan, tidak lepas dari analisis situasi kondisi social keagamaan masyarakat kelurahan Bontomatene, yang pada umumnya masih minim pengetahuan tentang persoalan-persoalan aqidah. Misalnya, masih ada Masyarakat yang berkeyakinan bahwa nasib baik suatu perkewinan ditentukan oleh hari  atau bulan di mana perkawinan itu dilaksanakan.  Karena itu, kita perlu bersikap hati-hati dalam memberikan justifikasi tentang adanya hubungan antara nasib pernikahan  dengan hari atau bulan yang dipilih  untuk melansungkan hajatan tersebut, karena ini menyangkut masalah aqidah, tegasnya.

Sementara anggota Tim PkM, Nurfaridah Hamid menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan PkM melibatkan majelis taklim sebagai mitra merupakan  suatu langkah yang sangat strategis dalam mensosialisasikan doktrin keagaam terkait dengan tema PkM. Sebab, majlis taklim merupakan wadah atau wahana dakwah Islamiah yang murni institusional keagamaan, dan sebagai alat sekaligus media pembinaan kesadaran beragama, ujarnya.

 

Bagikan:
Baca Juga

Berita Terkait