
Keterlibatan dalam Pengabdian Masyarakat (PKM) di Madrasah Aliyah Widhatul Ulum Gowa: Akademisi Hukum UMI Nasihat Mahasiswa Soal Risiko Kekerasan
Tiga anggota fakultas terhormat Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan inisiatif Pengabdian Masyarakat (PKM). Trio akademisi hukum terdiri dari Dr. H Mustamin, SH, MH (ketua tim), Dr. Rustan SH, M.Hum, dan Dr. Mirnawati Wahab SH, MH.
Mereka melaksanakan PKM dalam kapasitas penyuluhan informasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa mengenai tindakan kekerasan di sekitar Madrasah Aliyah Widhatul Ulum, yang terletak di Desa Bontokassi, Kec. Parangloe, Kabupaten Gowa. Keterlibatan interaktif dengan badan siswa ini terjadi pada 14 September 2024.
Masalah yang Diidentifikasi
a. Lembaga pendidikan mengakui keharusan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa untuk menumbuhkan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya intervensi dini dalam pencegahan tindakan kekerasan.
b. masih ada kekurangan atau pemahaman yang tidak memadai di antara siswa, terutama mengenai konsekuensi atau bahaya yang terkait dengan kekerasan.
c. Mahasiswa menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai kekerasan sebagaimana digambarkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Madrasah mengakui perlunya meningkatkan kesadaran hukum baik di dalam lembaga akademis maupun komunitas yang lebih luas, terutama mengenai tantangan pendidikan yang terkait dengan kekerasan.
Solusi yang Diusulkan:
1. Memfasilitasi sesi konseling langsung dalam pengaturan kelas.
2. Menawarkan bimbingan bagi siswa yang ditunjuk oleh mitra (Madrasah) untuk menumbuhkan pemahaman yang memadai tentang pentingnya membina lingkungan bebas kekerasan.
3. Terlibat dalam diskusi dengan siswa untuk menyelidiki perspektif mereka mengenai perilaku kekerasan.
4. Bagikan kuesioner yang mencakup pendidikan umum tentang pencegahan kekerasan, disesuaikan dengan kemampuan siswa, diberikan pada inisiasi kegiatan (pra-tes), dengan pertanyaan identik untuk didistribusikan kembali pada akhir kegiatan untuk menilai tingkat pemahaman atau retensi di antara siswa pasca-ekstensi.
5. Melakukan ekstensi dengan tujuan bahwa siswa akan bertindak sebagai katalis untuk mempromosikan lingkungan tanpa kekerasan di lingkungan terdekat mereka.
Sangat penting bahwa kegiatan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan Islam dan nilai-nilai dasar Pancasila.
Tujuan khusus yang diharapkan untuk diwujudkan melalui inisiatif pelayanan ini adalah peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan karakter siswa Madrasah.
Selanjutnya, ini menumbuhkan disiplin dalam lingkungan Madrasah, sehingga membangun kerangka kerja yang efektif dan efisien untuk komunikasi dan pengelolaan perilaku menyimpang.
Konsekuensi Pelanggaran
Selama sesi perpanjangan atau informasi ini, anggota fakultas Fakultas Hukum UMI menjelaskan definisi hukum kekerasan.
Definisi hukum kekerasan diatur dalam Pasal 1 (15 a) UU No. 35 Tahun 2014, yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014): “Kekerasan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan terhadap seorang anak yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, dan/atau kelalaian, termasuk ancaman untuk terlibat dalam tindakan tersebut, paksaan, atau perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum.”
Para siswa juga diberitahu tentang konsekuensi hukuman yang dihadapi individu yang melakukan tindakan kekerasan.
Individu yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dituntut berdasarkan Pasal 80 (1) sehubungan dengan Pasal 76 c Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana maksimal tiga (3) tahun enam (6) bulan penjara, dan/atau denda uang tidak melebihi Rp 72 juta.
Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan:
“Setiap orang dilarang menempatkan, mengizinkan, melakukan, memerintahkan, atau mengambil bagian dalam tindakan kekerasan terhadap anak-anak.”
Pasal 80 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
“Setiap individu yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 76 (c), akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan/atau hukuman uang yang tidak melebihi Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Selanjutnya, dalam hal tindakan tersebut menyebabkan cedera parah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau sanksi finansial tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).



