Tugas (Job Description) KAPUS Kuliah Kerja Nyata (KKN), Lingkungan dan Kerjasama

Ir. Muhammad Yusri Lukman, ST., MT., Ph.D

  1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas untuk kepentingan lembaga menurut bidangnya;
  2. Membantu Ketua dalam membuat rencana kegiatan pengelolaan KKN-Reguler/KKN-PPMD/KKN-Profesi;
  3. Merancang bentuk program dan pengelolaan KKN-Reguler/KKN- PPMD/KKN-Profesi;
  4. Merancang bentuk KKN Internasional;
  5. Menjalin kerjasama Pemprov, Pemkot/Pemkab, dan Instansi yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan KKN-Reguler/KKN- PPMD/KKN-Profesi
  6. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten pada bidang Pemberdayaan Masyarakat dan  pengembangan pedesaan dalam menetapkan program KKN tematik serta pengalokasian KKN-Reguler;
  7. Menjalin kerjasama dengan berbagai universitas untuk pelaksanaan KKN Kebangsaan;
  8. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Lembaga khusus KKN untuk pertimbangan pengembangan selanjutnya;
  9. Bertindak atas nama Ketua dan atau mewakili Ketua bila ditunjuk atau sewaktu-waktu Ketua berhalangan;
  10. Membuat buku panduan KKN-Reguler/PPMD dan mengkoordinir Fakultas yang memprogramkan KKN-Profesi untuk pembuatan buku petunjuk untuk KKN-Profesi (Log Book).

Tugas (Job Description) KAPUS Inovasi dan Daya Saing

Pratiwi Juniar AG., ST, MSc

  1. Membantu pimpinan lembaga dalam melaksanakan tugas Pengabdian kepada Masyarakat;
  2. Menjalin kerjasama dengan Instansi pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri untuk pengembangan jalinan kerjasama dengan Lembaga;
  3. Mengevaluasi dan mengadakan inovasi dalam berbagai kegiatan lembaga untuk pengembangan PKM dan pedesaan;
  4. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Dosen, Mahasiswa Binaan, Alumni dan SPD dalam kaitannya dengan pengembangan pedesaan (Kerjasama dengan Kapus Dakwah);
  5. Mempersiapkan pelaksanaan program pengembangan Desa Mitra Binaan YW-UMI dan jalinan kerjasama dengan beberapa instansi untuk mendukung program tersebut;
  6. Bertindak atas nama Ketua atau mewakili Ketua sewaktu-waktu bilamana Ketua Lembaga berhalangan dan atau ditunjuk khusus untuk itu;
  7. Mengkoordinir Sekolah/Madrasah/Pesantren milik dan atau Mitra Binaan UMI;
  8. Mengadakan pertemuan rutin dengan mahasiswa Binaan setiap semester dan membuat kriteria Penerimaan;
  9. Pengaturan hak-hak dan kewajiban mahasiswa Binaan berupa Subsidi hanya untuk SPP/BPP sesuai dengan golongan yang diberikan dan  tidak ada subsidi untuk biaya-biaya yang lain, seperti biaya KKN, Wisuda, Ujian dan seminar tugas akhir dan lain-lain di luar ketentuan;
  10. Melaksanakan pelatihan bagi pengembangan SPD/TPD dan mahasiswa binaan;
  11. Melaksanakan  pelatihan bagi masyarakat kerjasama  dengan Pemkot/Pemkab;
  12. Mendata Alumni dan membentuk IKA Binaan YW-UMI;
  13. Melaksanakan reuni Alumni Binaan YW-UMI;

Tugas (Job Description) KAPUS Mitra, Pesantren/Sekolah Binaan dan Kebencanaan

Dr. Suriyanti Mangkona, SE., MM

  1. Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan lembaga menurut bidangnya;
  2. Membantu pimpinan dalam membuat rencana kegiatan sekolah dan desa binaan UMI;
  3. Melakukan koordinasi dengan  pemerintah  untuk  rencana pengembangan sekolah pesantren;
  4. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dosen, mahasiswa, mahasiswa binaan dan SPD dalam kaitannya dengan Syiar Islam;
  5. Peningkatan dan pengembangan  kualitas  keberagamaan  bagi masyarakat pedesaan melalui berbagai bentuk pelatihan, kerjasama dengan pemkab;
  6. Mengkoordinir kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh Lembaga Kemahasiswaan baik di dalam maupun di luar kampus;
  7. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh lembaga pengabdian yang terkait dengan bidang pengabdian dan pengembangan Umat;
  8. Bertindak atas nama Ketua atau mewakili Ketua dan sekertaris sewaktu-waktu, bilamana ketua dan sekertaris Lembaga berhalangan dan atau ditunjuk khusus untuk itu;
  9. Bersama dengan Kapus, pemberdayaan Desa Mitra Binaan dan kerjasama, melakukan pembinaan terhadap sekolah/madrasah/ pesantren dalam lingkup YW-UMI;
  10. Pemberdayaan lembaga pendidikan dan pendataan Desa Mitra Binaan YW-UMI;
  11. Melakukan koordinasi dengan Kapus yang lain dalam lingkup LPKM.