Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Bahaya Perilaku Bullying di Lingkungan Sekolah
Dalam upaya mencegah bullying/perundungan yang sedang marak terjadi di lingkungan sekolah, Tim PkM dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Bahaya Perilaku Bullying di Lingkungan Sekolah”. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2024 di MA DDI Padanglampe, Kabupaten Pangkep oleh Ibu Andi Tenri Sapada, SH.,MH dan Ibu Farah Syah Rezah, SH.,MH yang juga melibatkan beberapa mahasiswa.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa-siswi MA DDI Padanglampe terhadap bahaya perilaku bullying yang bisa memberikan dampak buruk pada fisik maupun psikis seseorang. Tidak hanya itu, dampak perilaku bullying tidak main-main karena bisa berujung pada kematian. Ketua Tim PkM Ibu Andi Tenri Sapada, SH.,MH menjelaskan bahwa orang yang melakukan perilaku bullying dapat dipidana penjara sesuai undang-undang yang berlaku. Olehnya itu semua pihak baik guru maupun siswa harus bekerjasama untuk mencegah perilaku bullying di lingkungan sekolah.
Dalam kesempatan ini juga Tim PkM memilih beberapa siswa untuk menjadi agen perubahan dalam memerangi bullying di lingkungan sekolah. Pemilihan agen perubahan ini bertujuan untuk bisa mempengaruhi peserta didik lain agar peduli terhadap kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Mereka yang terpilih harus melaporkan dan menginformasikan setiap kejadian perundungan yang terjadi kepada guru maupun pimpinan sekolah.
Antusiasme peserta sangat terlihat dalam sesi tanya jawab, dimana para siswa memberi pertanyaan dan menyampaikan tanggapannya terkait kegiatan penyuluhan ini. Keterlibatan siswa yang cukup aktif menunjukkan bahwa mereka tertarik untuk melakukan beberapa perubahan-perubahan termasuk dalam mencegah perilaku bullying di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini didanai oleh Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia serta dukungan internal dari Fakultas Hukum UMI. Tim PkM sangat berharap kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menindaklajuti aspek pengetahuan dan sikap untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, dengan terlaksananya kegiatan ini bisa memperluas jangkauan edukasi kepada lebih banyak individu sekaligus mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.
About author
You might also like
Ketentuan Syari’at Islam terhadap Hari Sial untuk Menikah
Dosen Fakultas Agama Islam UMI Makassar melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) “Ketentuan Syari’at Islam terhadap Hari Sial untuk Menikah” di kelurahan Bontomatene kecamatan Segeri kabupaten Pangkep. Dosen yang terlibat dalam
Tim PDB UMI melakukan Kegiatan PKM Pemberdayaan Desa Binaan di Desa Borisallo Sulawesi Selatan menuju Desa Geen Ekonomi
Tim pengabdian Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dengan mengusung skema Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) yang diketuai dosen dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr. Ir. H. Ansarullah F,
Pemberdayaan UMKM Dapur MomChep melalui Inovasi Minuman Herbal JASERKU dan Digitalisasi Pemasaran di Wilayah Minasa Upa
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan oleh dosen Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI) sebagai bentuk nyata pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat. Melalui program ini,

