Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik di Jeneponto

Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bagian dari Kegiatan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Indonesia Tahun 2024. Tim pelaksana pada kegiatan pengabdian ini adalah Dr. Hj. Anggreany Arief, SH.,MH selaku Ketua dan Dr. H. Azwad Rachmat Hambali, SH., MH selaku anggota. Adapun yang dilakukan oleh ketua maupun anggota secara bersama-sama berpartisipasi dalam proses pengabdian ini sehingga kegiatan pengabdian masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, yang berlokasi di Kabupaten Takalar. Kegiatan pengabdian ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan rincian kegiatan yang telah ditetapkan dan disepakai sebelumnya. Berikut merupakan rangkaian waktu dan kegiatan yang telah dilakukan pada hari Rabu, 4 September 2024 di Kantor Camat Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dalam kegiatan “Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik” oleh panitia pelaksana mempersilahkan kepada pemateri yaitu oleh Dr. Hj. Anggreany Arief, SH., MH. Kegiatan selanjutnya adalah proses tanya jawab yang berkaitan dengan permasalahan Legalitas Tanah yang dihadapi oleh peserta pelatihan. Hal ini bertujuan untuk memahami Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut. Selanjutnya menemukan kendala atas permasalahan dan bagaimana cara mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah Tanya jawab selesai, pemateri memberikan post-test, untuk mengukur tingkat penerimaan dan pemahaman peserta selama mengikuti kegiatan pelatihan ini.

Setelah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik, maka ditemukan berbagai permasalahan dan hambatan, sebagai berikut Kurangnya pengetahuan Masyarakat desa mengenai Pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini terlihat dari beberapa permasalah dalam pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik di Masyarakat. Kesesuaian antara pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan perencanaan serta tujuan dana desa belum sesuai, karena tidak semua program alokasi dana desa terealisasi dengan baik. Hal ini diakibatkan kurangnya pengalaman dalam perencanaan kerja yang baik.

Previous Dosen UMI melakukan Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa dalam Hal Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Jeneponto
Next Tim PDB UMI melakukan Kegiatan PKM Pemberdayaan Desa Binaan di Desa Borisallo Sulawesi Selatan menuju Desa Geen Ekonomi

About author

You might also like

Berita

Dosen UMI Distribusikan Buku Saku Tuntunan Salat Kepada Pasien RS  sebagai Pengabdian Masyarakat Skema Unggulan Universitas

14 Desember 2024, Makassar, Sulawesi Selatan, Dr. Rachmat Faisal Syamsu, M.Kes, FISPH, FISCM, Dosen terkemuka di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia, Makassar, bersama Dr. Ahmad, SpD, M.A, Dosen Fakultas Agama

Informasi

Optimalisasi Literasi Digital untuk Keamanan Privasi pada Guru dan Siswa Pesantren Mizanul Ulum Desa Sanrobone Kabupaten Takalar

Tim dosen dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Pesantren Mizanul Ulum, Desa Sanrobone, Kabupaten Takalar. Kegiatan bertema “Optimalisasi Literasi Digital untuk Keamanan Privasi Guru